Kecamatan Bandar Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
- menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan social;
- menyusun konsep rencana pembinaan pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, pembangunan;
- menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, lembaga desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa/masyarakat;
- menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan masalah sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan di wilayah kecamatan;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan swadaya dan gotong royong pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Fungsi
-